Senin 11 Jan 2016 23:56 WIB

In Picture: SDA Divonis Enam Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Dalam sidang ini, Suryadharma Ali divonis 6 Tahun penjara dengan denda 300 juta serta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement