REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagian sahamnya saat ini telah dimiliki publik termasuk di beli perusahaan asing. Apakah ini berarti BUMN-BUMN yang melantai di bursa saham jadi milik asing?
Kepala Bidang Komunikasi Publik, Kementerian BUMN, Teddy Purnama menjelaskan, walau sebagian saham BUMN yang melantai di Bursa dimiliki publik termasuk asing, pemerintah tetap memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijakan BUMN itu sendiri.
"Kalau kepemilikan saham pemerintah mayoritas itu sudah kewajiban karena aturannya memang begitu," kata Teddy, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Senin (15/2).
Ia menegaskan, pemerintah masih menguasai mayoritas saham di seluruh BUMN yang sudah melantai di bursa atau initial public offering (IPO). Teddy juga memastikan, pemerintah tetap membatasi jumlah saham yang dibeli oleh perusahaan asing.
"Kita batasi investor asing yang ingin beli saham BUMN, jadi kita bisa menutup peran dari luar. Jadi tidak mentang-mentang ditawarkan ke bursa, terus semua orang bisa membelinya," katanya.