Ahad 28 Feb 2016 12:55 WIB

Swiss akan Tentukan Undang-Undang Baru Bagi Warga Asing

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera Swiss
Foto: AP
Bendera Swiss

REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Warga Swiss pada Ahad (28/2) akan menggelar pemilihan untuk menentukan apakah akan mengusir secara otomatis warga asing yang melakukan kejahatan ringan? Usulan tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Swiss, Swiss People's Party.

Dilansir BBC News, partai mengatakan pemungutan suara ini digelar di tengah meningkatnya kekhawatiran warga Swiss akan masalah imigrasi dan sosial yang kian tumbuh. Lebih dari lima juta orang berhak memilih, tidak termasuk dua juta warga asing yang tinggal di sana.

Namun oposisi mengatakan hukum tersebut akan membuat sistem peradilan yang tak adil bagi warga asing yang telah menetap permanen dan legal di Swiss.

Jika diadopsi, proposal yang dikenal sebagai "penegakan inisiatif" akan memperkuat hukum 2010 untuk mendeportasi warga asing yang dihukum karena pembunuhan atau kekerasan seksual.

Swiss People's Party kini sedang berupaya mendeportasi secara otomatis tanpa hak banding, jika warga asing melakukan dua pelanggaran ringan dalam waktu 10 tahun. Dua pelanggaran tersebut antara lain ngebut atau berdebat dengan polisi.

Pendukung proposal mengatakan, Undang-Undang baru itu akan membuat Swiss menjadi tempat yang lebih aman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement