REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang gadis berumur 12 tahun ditangkap polisi karena dianggap mengacam sekolahnya dengan emotikon. Ia mengunggah emotikon gambar bom, pistol dan pisau di akun Instagram-nya pada Desember lalu.
Polisi di Amerikat Serikat berpendapat simbol-simbol tersebut telah digunakan untuk mengutit, melecehkan, mengancam dan mencemarkan nama baik orang. Saat ini pengadilan dan polisi tengah berdebat bagaimana memperlakukan idiom baru tersebut.
Dewan juru di New York baru-baru ini harus memutuskan apakah emotikon merupakan sebuah ancaman. Seorang hakim di Michigan diminta menafsirkan gambar wajah yang menjulurkan lidah. "Orang-orang menemukan sebuah pijakan baru dalam emoji, beberapa tahun ini telah muncul beberapa kasus yang melibatkan emoji, sesuatu yang baru di ranah hukum," kata Tyler Schnoebelen, seorang linguis dan CEO Idibon, seperti yang dilansir Washingtonpost, Rabu (2/3).
Emoji adalah ikon wajah, gerakan tangan, buah-buahan, hewan dan barang-barang lainnya yang dapat digunakan di dalam teks. Emoji sering digunakan untuk menunjukkan nada pesan, tambahkan penekanan atau istilah untuk kata-kata atau ide.
Emoji semakin merebak popularitasnya di Amerika Serikat setelah Apple memasukan emoji di iPhone pada 2011 lalu.