Senin 04 Apr 2016 14:26 WIB

In Picture: Menteri ESDM Bersaksi di Pengadilan Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri ESDM Sudirman Said memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

Menteri ESDM Sudirman Said memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo mendengarkan kesaksian dari Menteri ESDM Sudirman Said dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Raisan Al (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) berjalan menuju kursi saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo (kanan) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Menteri ESDM Sudirman Said berjalan keluar ruangan usai memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4).

Sudirman Said menjadi saksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyuhadi yang didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement