REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menindak 10 warung makan yang buka siang hari karena melanggar surat edaran wali kota terkait larangan pedagang berjualan untuk menghormati umat muslim berpuasa.
"Memasuki hari ketujuh Ramadhan 1437 H, kita razia pada beberapa titik, di antaranya belakang pondok, belakang Ramayana, kawasan Muar, Nipah, Pulau Karam dan Hayam Wuruk. Hasilnya masih banyak ditemui pedagang yang masih berjualan," kata Kepala Satpol PP Firdaus Ilyas di Padang, Senin (13/6).
Menurut dia, setelah dilakukan sosialisasi ketika awal Ramadhan pihaknya saat ini langsung menyita barang dagangan tersebut. "Ada barang bukti yang kita sita pada sepuluh tempat yang kedapatan berjualan di siang hari. Mereka tidak bisa lagi mengelak karena kita sudah sosialisasikan hal ini," kata Firdaus.
Ia menjelaskan, selain dagangannya disita, pedagang juga diberikan nasihat agar tidak berjualan lagi pada esok hari. "Bagi mereka yang ingin mengambil barang yang disita bisa datang ke kantor dan akan kita beri nasihat agar menjalankan surat edaran dari wali kota tersebut," ujar dia.
Dia menyebutkan warung makanan di kawasan Pondok tetap dirazia meskipun lokasi tersebut diperbolehkan berjualan. "Meskipun boleh namun warung makan haruslah menempelkan stiker khusus rumah makan nonmuslim sehingga orang yang makan di sana adalah mereka yang nonmuslim," kata dia.
Sementara warga Padang Timur Arif Abdulloh mengaku senang dengan adanya razia tersebut dan harus dilakukan secara berkelanjutan. "Jangan hanya sekali razia besoknya tidak, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi mereka yang berjualan," kata dia.