REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal bayangan merupakan istilah yang ditujukan untuk tempat menaikkan dan menurunkan penumpang bus bukan pada tempat resmi, yaitu hanya di jalanan. Demi keselamatan dan keamanan, masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini diimbau agar tidak naik di terminal liar tersebut.
"Imbauan kepada masyarakat, naik bus itu jangan dari terminal bayangan, karena terminal bayangan, pertama, tidak terkontrol pemerintah, keselematannya, keamanannya," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Emiral August saat dihubungi Republika, Jum'at (24/6).
Emiral menyarankan kepada masyarakat agar naik di terminal resmi pemerintah. Karena, kata dia, di Terminal Kampung Rambutan pemerintah akan menjamin angkutan lebaran untuk masyarakat.
Selain itu, Emiral juga mengimbau kepada para pemudik lebaran agar selalu berhati-hati terhadap calo yang berkeliaran. Jika bertemu bertemu seorang calo, Emiral meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya atau ke pos polisi yang ada di terminal rambutan.
"Satu lagi kepada masyarakat itu jangan melalui calo. Di Terminal ini kan kalau memang terdapat, kalau ada yang nawar-nawarin tiket tapi dia tidak seragam dan tidak punya ID card, nah itu berarti calo, nah laporkan," jelas dia.
Selain alasan keamanan dan keselamatan, fenomena terminal bayangan tersebut juga dapat menyebabkan kemacetan, karena sebagian jalan tertutup oleh badan bus, sehingga membuat arus kendaraan menjadi macet.
Apalagi, kata Emiral, hal ini jelas dilarang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009. "Terminal bayangan itu menyalahi aturan. Dalam aturan undang-undanng nomor 22 tidak boleh," ujar dia.