KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Parsel

Red: Bilal Ramadhan

Jumat 24 Jun 2016 19:43 WIB

Parsel Lebaran Foto: Republika/Agung Supriyanto Parsel Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negera menerima gratifikasi termasuk parsel menjelang hari raya Idul Fitri.

"Kita melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara. Pegawai negeri jumlahnya lebih dari 5 juta orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga. Pegawai BUMN/BUMD di semua level dilarang menerima gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/6).

KPK pada Sabtu (25/6) akan mengirimkan surat himbauan kepada Kementerian/Lembaga termasuk BUMN agar menolak pemberian gratifikasi dan memasang iklan dengan tujuan yang sama.

"KPK juga melarang untuk menerima parsel selama hari raya. Ada beberapa pihak yang menyatakan dunia parsel akan berhenti, padahal yang dilarang itu hanya sekitar 5 juta pegawai negeri dan penduduk Indonesia itu 250 juta, jadi masih ada 245 juta yang boleh menerima. Pemberian parsel atau hadiah kami anjurkan kepada orang yang tidak terkait dengan jabatannya pegawai negeri yang gajinya dibayar negara dari pajak dan kekayaan alam sehingga tidak perlu diberikan parsel," tambah Giri.

Selanjutnya bila ada kementerian/lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang meminta Tunjangan Hari Rayat (THR) kepada masyarakat maka KPK meminta masyarat atau perusahaan tidak memberikan THR tersebut.

"Masyarakat atau perusahaan tidak perlu memberikan karena kalau diterima akan sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Tindak pidana ini serius karena dapat dipenjara minimal 4 tahun dan bisa sampai seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kalau disebutkan akan ada konsekuensi perusahaan menolak untuk memberikan THR maka silakan dilaporkan ke KPK karena hal itu merupakan indikasi pemerasan dan tindak pidana lain," jelas Giri.

Dalam tiga tahun terakhir, menurut Giri, Direktorat Gratifikasi KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan. "Gratifikasi berupa uang dan barang menjadi laporan terbanyak selanjutnya gratifikasi pelayanan publik sebanyak 32 persen dan terakhir gratifikasi parsel sebanyak 12 persen.

Terpopuler