REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi zakat yang amat besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan amil zakat nasional (Baznas) dan IPB, potensi zakat nasional pada 2015 mencapai Rp 286 triliun.
Namun begitu, realisasi penghimpunan zakat di Indonesia nyatanya masih rendah. Baznas mencatat, dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun lembaga amil milik pemerintah maupun swasta secara nasional pada 2015 hanya menyentuh angka Rp 3,7 triliun atau hanya 1,3 persen dari potensinya.
"Artinya dibutuhkan usaha sistematis dan ekstra keras untuk memaksimalkan potensi yang begitu besar," ucap Ketua Baznas Bambang Sudibyo, di Istana Negara, Kamis (30/6).
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki instruksi presiden (Inpres) Nomor 03 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat. Inpres tersebut mengatur soal pembayaran zakat bagi pegawai pemerintahan yang langsung dipotong tiap bulan dari gaji (zakat payroll system). Namun, menurut Bambang, belum semua kementerian/lembaga menerapkan aturan tersebut.
Hingga saat ini, Kementerian/lembaga yang sudah menjalankan zakat payroll system antara lain Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, TNI dan Polri. Sementara yang masih dalam proses pelaksanaan zakat payroll system antara lain Kementerian Keuangan dan Kemenristek Dikti.
"Selama ini yang terbesar zakatnya itu dari Kementerian Agama, per bulannya lebih dari Rp 2 miliar. Tapi saya kira TNI akan menyalip Kementerian Agama karena jumlah personelnya banyak," ucap dia.
Kendati masih ada kementerian/lembaga yang belum menerapkan Inpres Nomor 03 Tahun 2014, Bambang mengatakan tak ada sanksi kepada institusi terkait. Sebab, kewajiban zakat terletak pada individu masing-masing. Muzakki menghitung sendiri berapa besaran zakatnya.
Apalagi, sambung dia, zakat di Indonesia sifatnya kesadaran masing-masing, tak ada kewajiban dari pemerintah. Sehingga, tak ada sanksi pula bagi yang tidak membayar. Sementara di Malaysia, meski penduduk muslimnya hanya 60 persen, namun konstitusi mereka mewajibkan warganya membayar zakat. "Kita di Indonesia tidak bisa seperti itu," ujar Bambang.