Mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (tengah) menghindari wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menghidari wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Andri dengan pidana selama 9 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta, serta subsidair 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi.
Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : Republika
Advertisement