REPUBLIKA.CO.ID, Dua staf mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali. Dessy dan Julia dinilai terbukti menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek jalan di Maluku. Total yang diterima oleh Julia dan Dessy masing-masing adalah 74.150 dolar Singapura dan Rp 100 juta.