Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pe (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pe (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menyalami Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntut (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut Edy Nasution untuk dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
Advertisement