Senin 13 Feb 2017 13:55 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Gedung Putih mempertimbangkan menerbitkan inpres (instruksi presiden) larangan pendatang baru setelah pengadilan Amerika menangguhkan travel ban pemerintahan Trump yang melarang masuknya pendatang dari tujuh negara mayoritas Muslim. Sementara itu petugas imigrasi melakukan aksi razia menciduk imigran illegal.