Senin 20 Feb 2017 18:59 WIB

In Picture: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman memeluk kerabatnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement