Selasa 07 Mar 2017 17:46 WIB

In Picture: Polri Serahkan Pedang Emas Pemberian Kerajaan Arab Saudi ke KPK

.

Rep: Rakhmawaty La'lang/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Kepolisian RI menyerahkan pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi ke KPK, Selasa (7/3). Pedang pemberian Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu diserahkan Polri ke KPK guna dilakukan penelitian dan pendalaman terhadap nilai benda tersebut apakah tergolong sebagai gratifikasi atau tidak.

Pelaporan Polri terhadap pemberian cendera mata Dubes Arab Saudi kepada Kapolri didasarkan pada pasal 16 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK. Setiap benda yang masuk kategori gratifikasi akan diumumkan sebelum ditetapkan menjadi milik negara dalam berita negara.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement