Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (tengah) ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (tengah) ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Rapat Pansus Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (kanan) ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Rapat Pansus Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Rapat itu membahas daftar inventarisasi masalah rapat RUU tentang perubahan UU no.15/2003 tentang penetapan PERPPU Nomor 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Advertisement