Menhub Kaji Larangan Pemudik Motor

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham

Kamis 08 Jun 2017 20:11 WIB

Pemudik Sepeda Motor. (ilustrasi). Foto: Republika/ Wihdan Pemudik Sepeda Motor. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendapatkan usulan dari anggota DPR RI untuk mengkaji kembali terkait penggunaan motor sebagai alat transportasi mudik. Budi mengatakan, untuk bisa mencapai keputusan tersebut, perlu ada kajian yang mendalam.

Budi menjelaskan, untuk sampai pada pengkajian apakah boleh motor digunakan sebagai transportasi mudik, pemerintah juga harus mengkaji apa sebenarnya fungsi dari motor tersebut. Seberapa besar dan maksimal jarak tempuh dan ambang batas beban motor tersebut.

"Memang ini belum bisa kita putuskan boleh atau tidak memakai motor untuk mudik. Karena satu, tidak ada aturannya. Kedua, ini juga persoalan hajat masyarakat banyak," ujar Budi di Gedung DPR RI, Kamis (8/6).

Budi mengatakan, pihaknya harus mengkaji lagi apa fungsi motor dalam sisten transportasi nasional. Jika kajian tersebut sudah selesai, pemerintah mempunyai dasar hukum untuk memutuskan sesuatu.

"Kita memang harus kaji ini dulu secara mendalam. Nantinya bagaimana kalau memang mau dibuat aturan biar DPR yang mengusulkan," ujar Budi.

Terpopuler