REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok memberikan layanan penitipan kendaraan bagi warga Depok yang ingin melakukan mudik ke kampung halamannya. Penitipan kendaraan itu gratis hanya menunjukan surat-surat yang lengkap.
"Kami memberikan pelayanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik baik motor maupun mobil mulai 19 Juni 2017 sampai 4 Juli 2017 di Mapolresta Depok," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Depok, Rabu.
Untuk itu kata dia pemilik kendaraan pribadi dipersilakan menitipkan kendaraannya di Mapolres Depok, agar para pemudik merasa aman meninggalkan kendaraannya.
Kegiatan pelayanan tersebut selain untuk menghindari aksi tindak kejahatan saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik lebaran dan juga memberikan rasa aman dan tenang ke masyarakat.