REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Triharta Indah Sidoarjo per 15 Juni 2017. Pencabutan izin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner atoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan lzin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah, yang beralamat di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Candi, Sidoarjo.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Sukamto, mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 22 November 2016. Sesuai ketentuan berlaku, lanjutnya, BPR tersebut telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau maksimal 22 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sukamto melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (15/6).
Namun, lanjutnya, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR. BPR tersebut tidak dapat keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (CAR) sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2009.
"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS," imbuh Sukamto.