Arus Mudik Jalur Laut Diprediksi Meningkat H-7

Red: Yudha Manggala P Putra

Ahad 18 Jun 2017 16:31 WIB

Pemudik yang memanfaatkan jasa moda transportasi laut. Foto: Antara Pemudik yang memanfaatkan jasa moda transportasi laut.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Makassar memprediksi peningkatkan arus mudik khususnya yang menggunakan jalur laut mulai memuncak pada H-7.

Manager Operasional PT Pelni Makassar, Samto di Makassar, Ahad (18/6), mengatakan peningkatan penumpang memang sudah mulai terjadi saat ini meski volumenya belum bergitu signifikan.

"Jadi kita presdiksi sepekan sebelum lebaran sudah mulai mengalami peningkatan secara drastis. Kami juga sudah mempersiapkan antisipasi terhadap lonjakan arus mudik dari dan ke Makassar," katanya.

Khusus untuk perjalanan tujuan Bima dan Labuan Bajo misalnya, para penumpang biasanya memang baru mudik menjelang hari raya. Sebab tidak sedikit dari penumpang yang merupakan pekerja informal yang baru mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja jelang lebaran.

Apalagi masih ada kecendrungan atau kebiasaan masyarakat yang baru mau melaukan mudik jelang-jelang hari saya. "Selain didominasi kalangan mahasiswa, penumpang ke Bima memang juga kebanyakan berasal darI pekerja informal di Makassar," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pelni Makassar menyiapkan sebanyak 18 kapal yang terdiri dari 10 kapal punya daya angkut 2.000 penumpang, 4 kapal bermuatan 1.000 penumpang, 1 kapal bermuatan 500 penumpang serta 3 kapal perintis yang bermuatan sebanyak 200 penumpang.

Selain itu, bagi pemudik yang membawa serta kendaraannya, Pelni Makassar juga telah menyiagakan kapal Roll on roll off (Ro-ro) atau pengangkut untuk melayani masyarakat.

"Kami sudah menyiapkan antisipasi menghadapi arus mudik pada lebaran kali ini. Dengan jumlah kapal sebanyak ini maka diharapkan lonjakan penumpang bisa teratasi dan terlayani dengan baik," sebutnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke Makassar menegaskan tidak boleh ada yang seenaknya menaikkan harga tiket baik itu melalui perjalanan darat, laut dan udara.

Bagi agen maupun pelaku usaha yang terbukti menjual tiket diatas ambang batas yang telah disepakati maka akan diberikan sanksi tegas termasuk di antaranya pencabutan izin usaha atau operasional.

Terpopuler