REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang dan menutup jembatan timbang selama mudik Lebaran tahun 2017. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2017 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor.
“Demi mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada mudik 2017, (pembatasan operasional) diberlakukan dari H-4 sampai H+3,” kata Sekretaris Dishub Ciamis Edy Yulianto.
Ia menyebut pembatasan operasional terdiri atas pembatasan waktu dan lokasi. Aturan ini berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batu bara. Sekaligus juga mobil yang tonasenya melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI), yaitu 14 ribu kilogram. Pembatasan operasional ikut berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Tentunya, tidak semua mobil barang dilarang melintas. Ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan, seperti mobil BBM,” ujarnya.
Ia mengatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub selanjutnya akan mengeluarkan regulasi yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi selama mudik Lebaran. Ia menilai pembatasan itu karena operasional angkutan barang dengan tonase besar selama arus mudik dan balik akan menghambat lalu lintas para pemudik.
"Karena itu operasinya harus dibatasi. Kami juga selama 24 jam akan awasi jalur Ciamis. Ditakutkan adanya mobil barang yang masih beroperasi akan kami tindak," ucapnya.