REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung menerima parcel. Sebab, parcel termasuk gratifikasi.
"Parcel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi jadi tidak boleh," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukancana, Selasa (20/6).
Emil mengatakan, pihaknya tak bermaksud untuk mengurangi pendapatan bisnis bingkisan atau parcel. Namun, sebagai aparatur negara tidak diperbolehkan menerima parsel atau bingkisan.
"Jadi jangan salah paham. Kami tidak mengurangi bisnis bingkisan. Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Selain itu, Emil juga melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi. "Kecuali kalau kehumasan atau urusan kemasyarakatan masih dibenarkan," katanya.