1.867 Buruh di Jawa Timur Adukan Pencairan THR

Red: Ilham Tirta

Rabu 21 Jun 2017 22:25 WIB

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi) Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 1.867 buruh di Jawa Timur mengadukan permasalahan pencairan tunjangan hari raya kepada posko THR yang dibentuk oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Aliansi Buruh Jawa Timur, Federasi Serikat dan Pekerja Metal Indonesia Provinsi itu. Koordinator Posko THR, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, jumlah itu berdasarkan perkembangan sampai Rabu, 21 Juni 2017.

"Berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 yaitu H-7, sebelum lebaran yang jatuh pada hari Ahad tanggal 25 Juni 2017, maka dapat dikatakan perusahaan yang tidak membayar THR melebihi H-7 sebelum lebaran telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dari sisi waktu," katanya.

Selain itu, kata dia, pelanggarannya secara keseluruhan menimpa pekerja yang berstatus kontrak dan tenaga harian lepas. Banyak juga pekerja yang diberhentikan sebelum hari raya akhirnya tidak diberikan THR.

"Sebaran pelanggaran THR terjadi di 32 perusahaan di enam Kabupaten atau kota di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Bojonegoro," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada pegawai tetap juga yang THR-nya dilanggar, terutama mereka yang dalam proses PHK. "Alasan berikutnya adalah karena tidak mampu maka perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.

Sehubungan dengan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, kata dia, posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan. Mereka juga melaporkan kepada Disnakertransduk Provinsi Jatim untuk memeriksa langsung ke perusahaan.

"Oleh karena itu rekomendasi Posko THR Jatim mendesak Kadisnakertransduk Jatim mengumumkan perusahaan yang melanggar ke publik," ucapnya.

Selain itu, memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen dan memberikan sangsi pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. "Agar perusahaan yang melanggar dimasukkan daftar black list oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Secara regulasi pemerintah agar memperkuat peraturan soal THR melalui Peraturan Daerah serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif," ujarnya.

Terpopuler