Rabu 12 Jul 2017 21:46 WIB

In Picture: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas

.

Rep: Prayogi, Debbie Sutrisno/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menko Polhukam Wiranto memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 telah dikeluarkan. Perppu ini memperbaharui undang-undang nomor 17 tahun 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, melalui Perppu ini pemerintah akan mementukan Kementerian atau Lembaga yang nantinya bisa memberikan dan mencabut izin pendirian organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Perppu ini merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa menjamin bagaimana memberdayakan ormas. Jika memang terdapat ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku setelah diberikan izin berdiri, maka Kemenkumham dan Kemendagri bisa menindak tegas ormas tersebut.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement