REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 telah dikeluarkan. Perppu ini memperbaharui undang-undang nomor 17 tahun 2013.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, melalui Perppu ini pemerintah akan mementukan Kementerian atau Lembaga yang nantinya bisa memberikan dan mencabut izin pendirian organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Perppu ini merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa menjamin bagaimana memberdayakan ormas. Jika memang terdapat ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku setelah diberikan izin berdiri, maka Kemenkumham dan Kemendagri bisa menindak tegas ormas tersebut.