Senin 17 Jul 2017 07:45 WIB

Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman

Erick Yusuf: Perppu Ormas tidak Efisien

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, menurut Ustaz Erick Yusuf, perlu dipertimbangkan kembali.

Ustaz Erick menilai bahwa kebijakan perppu yang dikeluarkan pemerintah tidak efektif dan efisien. Harusnya dalam permasalahan terkait ormas, yang diselesaiakan adalah masalahnya. Bukan dengan melarang hadirnya sebuah ormas.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja