Senin 17 Jul 2017 07:45 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, menurut Ustaz Erick Yusuf, perlu dipertimbangkan kembali.
Ustaz Erick menilai bahwa kebijakan perppu yang dikeluarkan pemerintah tidak efektif dan efisien. Harusnya dalam permasalahan terkait ormas, yang diselesaiakan adalah masalahnya. Bukan dengan melarang hadirnya sebuah ormas.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja