Selasa 18 Feb 2025 20:35 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut, Apa Peran dan Motifnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin, kata dia, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP sebagai penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhandhani menyebut, keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Termasuk juga dokumen lain yang dibuat Arsin dan UK sejak Desember 2023 sampai November 2024.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani. 

Videografer: Bambang Noroyono