Rabu 23 Jan 2013 03:45 WIB

Perusahaan Asuransi Diimbau Bayar Klaim 'Water Hammer'

Sejumlah warga mendorong mobil yang terjebak banjir di kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (17/1).
Foto: Antara//Saptono
Sejumlah warga mendorong mobil yang terjebak banjir di kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengimbau perusahaan asuransi untuk membayar klaim "water hammer" atau kerusakan yang ditimbulkan jika air masuk ke dalam ruang pembakaran ketika mesin mobil sedang bekerja.

"Kalau di dalam polis asuransi tidak ada klausa khusus yang mengatur soal pengecualian pembayaran kerugian akibat water hammer maka harus dibayar oleh perusahaan asuransi sejauh tidak ditemukan unsur kesengajaan," kata Kornelius Simanjuntak usai jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut dia, water hammer menggambarkan kerusakan yang ditimbulkan jika air masuk ke dalam ruang pembakaran ketika mesin sedang bekerja. Akibatnya, piston yang seharusnya mengkompress udara dan bahan bakar, harus mengkompress air yang masuk.

Air, lanjutnya, adalah zat yang tidak bisa dikompress, maka akan terjadi tekanan sangat tinggi di dalam ruang bakar yang mengakibatkan piston berlubang, setang piston patah serta blok mesin pecah.

Lebih jauh dia mengatakan jika mobil sudah terendam air maka jangan di-starter karena  kalau coba dihidupkan maka air cepat terhisap ke mesin. Dia mengingatkan mobil masa kini berbeda jauh dengan mobil dahulu.

"Untuk menghindari perusahaan asuransi tidak memberikan klaim, maka jalan satu-satunya adalah membiarkan mobil yang terendam tersebut, dan menunggu sampai pihak asuransi membawa mobil derek untuk menarik mobil," ujarnya.

Ia menyarankan apabila ada genangan air, sebaiknya mobil jangan dipaksa menerjang banjir. Lebih baik secara pelan-pelan dan tidak digas paksa dalam menjalankannya.

"Apabila mesin mati pada saat kendaraan di tengah genangan air, jangan mencoba menghidupkan mesin kembali. Sebaiknya dorong ketempat yang aman. Kemudian buka oli, keringkan dan ganti dengan yang baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement