REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan mengatakan akan menghukum Nissan Motors denda sebesar 330 juta won atau sekitar Rp 3,77 miliar terkait manipulasi uji emisi.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (21/5), pemerintah Korea Selatan menghukum Nissan atas dugaan manipulasi uji emisi pada mobil model compact crossover Nissan Qashqai.
Pemerintah Korea Selatan pun berencana meneruskan kasus ini ke kejaksaan setempat guna berhadapan dengan pimpinan operasional Nissan Motor di Korea Selatan.
Selain itu, Nissan juga diminta untuk menarik kembali untuk reparasi (recall) sebanyak 814 Nissan Qashqai yang tersandung kasus emisi.
Pada pekan lalu, Nissan Motor Co mengambil alih saham Mitsubishi Motors Corp, yang tersandung masalah manipulasi data pengujian konsumsi bahan bakar, sebesar 34 persen dengan nilai 2,2 miliar dolar AS.