Rabu 26 Jul 2017 15:30 WIB

Penerimaan Negara Lebih Besar dengan Skema IUPK

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negoisasi terkait kelanjutan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih dilakukan oleh pemerintah. Dari Empat poin yang menjadi inti pembahasan, dua poin yang saat ini menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan sudah mulai mengerucut.

Sekertaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan pihak Kemenkeu dan Badan Kebijakan Fiskal menilai penerimaan negara atas tambang Freeport akan jauh lebih besar dengan memakai skema kontrak IUPK. Teguh menjelaskan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal sudah mendapatkan formula terkait perhitungan divestasi dan penerimaan pajak untuk bisa menggenjot penerimaan negara.

Nantinya, kata Teguh, keuntungan yang lebih besar ini didapat dengan satu paket kebijakan pajak dengan prinsip prevailling. "Untuk stabilitas investasi tim kemenkeu dan kebijakan fiskal sudah dapat formulanya. Penerimaan negara setelah IUPK dan KK lebih bagus dengan IUPK," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).

Teguh menjelaskan selain formula antara IUPK pemerintah juga saat ini masih mengkaji terkait divestasi yang akan dibeli oleh Pemerintah Indonesia. Ia menuturkan Kementerian Keuangan masih membahas terkait divestasi ini dengan Kementerian BUMN.

"Sisa 41 sekian nantinya akan diambil secara keseluruhan," kata Teguh.

Menurut Teguh, nantinya dalam pembelian saham, Freeport Indonesia akan menerbitkan saham baru. Nantinya, sambung dia, pemerintah ingin seluruh sisa saham yang ada akan langsung diserap semua oleh pemerintah.

Untuk nilai divestasi yang akan diserap pemerintah sendiri, lanjutnya, pemerintah dan Freeport akan menunjuk independen valuator yang akan menghitung total berapa aset yang akan divaluasi. "Ini yang dihitung nilai sahamnya.Tidak menghitung cadangannya," ujar Teguh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement