Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, usai sidang mendengarkan keterangan saksi, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Salah satu saksi Arianisti Zulhanita pada sidang Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Salah satu saksi Arianisti Zulhanita pada sidang Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Salah satu saksi Arianisti Zulhanita pada sidang Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Salah satu saksi Arianisti Zulhanita pada sidang Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, usai sidang mendengarkan keterangan saksi, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8).
Buni Yani menuding dua saksi yang dihadirkan JPU banyak memberikan keterangan berbeda dengan yang tertulis di BAP.
Advertisement