Selasa 22 Aug 2017 17:03 WIB

In Picture: Keterangan Resmi KPK Soal OTT Kasus Suap PN Jaksel

.

Red: Mohamad Amin Madani

Penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo saat meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo saat meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto sebelum meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo saat meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement