Selasa 05 Sep 2017 22:14 WIB

Ini Alasan Rencana Penurunan Pajak UMKM

Rep: EKO SUPRIYADI/ Red: Citra Listya Rini
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rencana penurunan pajak usaha mikro kecil dan menangan (UMKM) masih sedang dalam pengkajian. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penurunan pajak UMKM untuk meningkatkan kepatuhan pajak mereka.

''Sekarang kita diskusikan lagi, bagaimana caranya membuat supaya UKM bisa mengklaim bahwa mereka taat pajak,'' kata Suahasil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut dia, UMKM juga mesti taat pajak bukan hanya pajak penghasilan (PPH), tapi juga pajak pertambahan nilai (PPn). Pemerintah, lanjutnya, mendukung perbaikan kepatuhan perpajakan, karena sudah menjadi kepentingan semua pihak.

Ia menyatakan, seorang warga negara atau unit usaha haruslah taat pajak, sehingga bisa menuntut pemerintah. Termasuk UKM untuk bisa mengklaim bahwa mereka taat pajak.

''Karena itu pemerintah harus menyiapkan (aturan) ini. Kita akan mendesign perpajakan untuk UMKM yang membuat mereka untuk bisa patuh,'' ujar Suahasil.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement