Rabu 27 Sep 2017 20:11 WIB

In Picture: 3 Tahun 9 Bulan Penjara Vonis untuk Bupati Buton

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar bersalaman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Samsu Umar, 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement