Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar bersalaman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Samsu Umar, 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Advertisement