Rabu 27 Sep 2017 20:11 WIB

In Picture: 3 Tahun 9 Bulan Penjara Vonis untuk Bupati Buton

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar bersalaman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Buton Samsu Umar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Samsu Umar, 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement