Menunggu. Pengendara kendaraan roda dua menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Menunggu. Pengendara kendaraan roda dua menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Menunggu. Pengendara kendaraan roda dua menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Menunggu. Pengendara kendaraan menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Menunggu. Pengendara kendaraan roda dua menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Kepolsian Satlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran dengan memasuki jalur cepat di jalan Letdjen Suprapto, Jakarta, Rabu (11/01). Kepolisian Republik Indonesia melakukan operasi zebra dar 1-14 November Mendatang.
Advertisement