Senin 06 Nov 2017 15:53 WIB

AEI Minta Dibentuk Kementerian Teknis yang Urusi Pasar Modal

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah membentuk kementerian teknis yang membawahi emiten dan pasar modal. Hal itu dinilai perlu, karena selama ini tidak ada lembaga pemerintah yang menaungi pasar modal maupun asosiasi emiten.

"Sejak Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dipindah semua ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kami seperti kehilangan induk. OJK ini bukan lembaga pemerintah lho, dia otoritas yang mengawasi," tegas Ketua Umum AEI Franciscus Welirang, di Jakarta, Senin (6/11).

Sebagai informasi, Bappepam merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang tugasnya membina, mengatur, sekaligus mengawasi kegiatan pasar modal. Lembaga ini telah dibubarkan sekitar tiga setengah tahun lalu. Kemudian kewenangannya diberikan kepada OJK.

"Jadi kementerian teknis buat kami sangat urgent. Pemerintah anggap apa bursa ini? Kalau memang penting seharusnya ada. Tegaskan dengan kementerian teknis," tegas Franciscus.

Menurutnya, kementerian teknis ini nantinya untuk sinkronisasi dan koordinasi dalam pembuatan Undang-Undang terkait pasar modal. Terutama aturan bagi emiten.

Franciscus menyatakan, perkembangan emiten dan pasar modal penting demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Selama ini kami sudah bicara dengan kementerian karena sekadar kenal tapi juga kan harus formal," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement