Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Sebelumnya status tersangka Novanto sempat digugurkan oleh Hakim Praperadilan Ceppy Iskandar pada (29/10) lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) serta aturan hukum lain, sehingga pada (5/10) KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
Advertisement