REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Lebak untuk tidak menggunakan (Liquefied Petroleum Gas) LPG subsidi dan beralih ke Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Himbauan ini merupakan upaya untuk membantu pengurangan beban subsidi pemerintah terutama di bidang energi.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kabupaten Lebak pada Kamis (23/11), Iti menjelaskan bahwa LPG 3 kilogram (kg) merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah sehingga khusus diperuntukkan bagi rakyat yang tidak mampu. Sementara PNS bukanlah termasuk dalam kategori rakyat yang layak menerima subsidi LPG 3 kg.
"Karena itu saya mengimbau agar PNS Kabupaten Lebak tidak lagi menggunakan LPG 3 kg, melainkan beralih ke LPG non-subsidi," ujarnya.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Lebak No. 541/1766-adm.ekon&SDA/2016 tanggal 30 November 2016 terkait pengalihan penggunaan LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg untuk seluruh PNS di wilayah Kabupaten Lebak.