REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Amerika Serikat telah resmi meloloskan revisi Undang-Undang Pajak yang diusulkan pemerintahan Donald Trump. Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, reformasi pajak yang akan terjadi di Amerika dapat dijadikan peluang bagi Indonesia untuk meningkatan perekonomiannya.
Ia menjelaskan, dengan adanya pemotongan pajak yang signifikan, maka kinerja perusahaan-perusahaan Amerika Serikat akan menjadi lebih baik. Dengan begitu, mereka juga bisa meningkatkan produksinya. "Ini bisa jadi peluang buat Indonesia untuk meningkatan ekspor. Tinggal bagaimana kita bisa bersaing dengan negara-negara lain yang juga mengekspor ke Amerika," kata Shinta, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/12).
Memang, sambung dia, pemerintahan Trump berambisi untuk mengurangi ketergantungan barang dari luar negeri. Namun begitu, Shinta mengatakan, pada kenyataannya banyak produk yang belum bisa mereka hasilkan sendiri sehingga mau tidak mau harus impor.
Seperti diketahui, Senat AS telah meloloskan revisi aturan pajak yang diusulkan Presiden Donald Trump. Setelah disahkan, Undang-Undang tersebut akan mengurangi pajak perusahaan (corporate tax) dari 35 persen menjadi 21 persen.