Rabu 27 Dec 2017 14:49 WIB

Tarif Listrik Juga tak Naik Hingga Maret 2018

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Israr Itah
Petugas memeriksa meteran listrik (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa meteran listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan tarif listrik juga tidak akan mengalami kenaikan hingga Maret 2018 mendatang, seperti halnya BBM. Alasan Jonan pun sama, pemerintah hendak menjaga daya beli masyarakat sehingga harga perlu ditahan agar tidak naik.

"Jadi harganya sama dengan periode tiga bulan terakhir," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/12).

Jonan menjelaskan, jika harga dinaikkan, dikhawatirkan daya beli masyarakat menjadi turun. "Setelah itu nanti kita evaluasi lagi," kata dia.

Dengan ketetapan tersebut, besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA tidak mampu seharga Rp 586 per kWh. Rumah tangga 900 VA mampu sebesar Rp 1.352 per kWh. Adapun pelanggan non subsidi (tarif adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.