Selasa 09 Jan 2018 16:41 WIB

In Picture: Sepeda Motor Boleh Kembali Melintasi di Jalan MH Thamrin

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1). (FOTO : Mahmud Muhyidin)

Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement