Penyidik KPK membawa dokumen di kawal ketat kepolisian dari kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama Jakarta, Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penyidik KPK membawa dokumen dari kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama Jakarta, Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penyidik KPK memasukan dokumen ke dalam mobil hasil penggeledahan dari kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama Jakarta, Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penyidik KPK membawa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama Jakarta, Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Suasana kantor advokat Fredrich Yunadi saat di geledah oleh KPK, Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Fredrich Yunadi keluar usai KPK melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media usai KPK melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kantor advokat Fredrich Yunadi digeledah oleh KPK, Kamis, (11/1).
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghalangan penyidikan kasus Setya Novanto.
Advertisement