REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.