Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukan surat eksepsinya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich didakwa atas perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Advertisement