Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Musisi Ahmad Dhani (tengah) didampingi putranya Abdul Qodir Jaelani (kiri) saat bersiap menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Musisi Ahmad Dhani (tengah) didampingi kedua putranya Al Ghazali (kiri) dan Abdul Qodir Jaelani (kanan) berfoto bersama seusai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Musisi Ahmad Dhani berpose saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Musisi Ahmad Dhani mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Musisi Ahmad Dhani mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement