REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Jawa Tengah mewajibkan narapidana yang beragama Islam mengikuti shalat tarawih selama Ramadhan sebagai salah satu bentuk pembinaan kerohanian.
"Selain diwajibkan mengikuti tarawih juga diharapkan para penghuni mengikuti kegiatan tadarus Alquran," kata Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno di Kudus, Jumat (11/5).
Ia mengatakan tadarus dilaksanakan pada siang dan malam hari. Untuk kegiatan tadarus Alquran pada malam hari, kata dia, memang ada tim khusus dari penghuni rutan. Sedangkan tadarus pada siang hari, diharapkan diikuti semua penghuni rutan.
Ia mengharapkan dengan adanya shalat tarawih dan tadarus Alquran bisa meningkatkan keimanan para penghuni Rutan Kudus. Kegiatan ibadah tersebut, kata dia, tentunya merupakan kegiatan wajib bagi umat Islam.
Ia mengatakan bagi napi, keaktifan dalam mengikuti kegiatan keagamaan bisa menjadi penilaian tersendiri terhadap mereka, terutama terhadap kepatuhan aturan. "Tentunya kepatuhan mereka terhadap semua aturan, termasuk mengikuti kegiatan kerohanian selama Ramadhan juga bisa menjadi pertimbangan pemberian remisi," ujarnya.
Untuk menyemarakkan kegiatan Ramadhan, nantinya rutan akan menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama serta tokoh agama setempat. "Kami sudah menyiapkan jadwal kegiatan selama Ramadhan," ujarnya.
Ia mengharapkan kegiatan keagamaan selama Ramadhan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para napi. Kegiatan tersebut sekaligus kesempatan memperdalam pengetahuan tentang keagamaan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus saat ini 205 orang, di mana 90 orang di antaranya berstatus tahanan dan selebihnya narapidana. Dari ratusan penghuni tersebut, sembilan orang di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki.