Rabu 23 May 2018 19:00 WIB

In Picture: DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Terorisme

DPR RI dan Pemerintah kembali membahas definisi dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003. .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra menghadiri Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i memimpin Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).

DPR RI dan Pemerintah kembali membahas definisi dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah menjadi polemik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement