REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ryaas Rasyid, menyebut masih ada daerah yang tidak sanggup untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tidak semua daerah, kata dia, memiliki anggaran berlebih seperti Jakarta dan daerah maju lainnya.
"Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah, tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga," ujar Ryaas kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).
Oleh karena itu, kata dia, patut dipertanyakan keterangan dari Kementrian Keuangan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan di badan anggaran umum (BAU). Jika sudah dianggarkan, sambungnya, lalu mengapa masih ada daerah yang tidak mampu. "Kalau sudah dianggarkan, kenapa daerah ada yang tidak mampu, karena itu besar sekali. Itu kan sama saja menambah dua kali lipat dari alokasi gaji pegawai," katanya.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Harusnya, jelas Ryaas, pemerintah terang-terangan saja mengenai THR dan gaji 13. Jika kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak mampu, pemerintah bisa mengatakan dengan jujur tanpa harus bersikap plinplan. "Kalau tidak punya uang ya terang-terangan saja tidak apa-apa. Jangan seolah THR ini wajib. Itu kan tambahan saja, kemurahan hati pemerintah," paparnya.
Sebelumya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji 13 diambil dari APBD. Menurut dia, banyak daerah yang setuju akan isi surat edaran tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan untuk melihat daerah mana yang terbebani dengan pemberian tunjuangan ini dan apa penyebabnya. Sebab, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran ini melalui dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada pemda. DAU tersebut pun sudah menggunakan fomula tunjangan yang baru.
Menurut dia, pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, tidak mungkin menjalankan sebuah program secara mendadak. Program seperti pemberian tunjangan yang membutuhkan anggaran besar sudah dipersiapkan secara matang, termasuk kesiapan setiap pemda.