REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan sistem tarif tunggal di jalan tol Semarang seksi A, B, dan C. Kebijakan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal itu akan berlaku efektif mulai 9 Juni 2018, pukul 00.00 WIB atau H -6 Lebaran 1439 Hijriah.
General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang, Johanes Mancelly mengatakan, perubahan sistem pentarifan itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. "Sehingga, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian (transaksi) saat melakukan perjalanan di ruas jalan tol Semarang," ungkapnya, di Semarang, Kamis (7/6).
Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif jalan tol Semarang yakni kendaraan golongan I Rp 5.000; golongan II Rp 7.500; golongan III Rp 7.500; golongan IV Rp 10 ribu, dan jenis kendaraan golongan V Rp 10 ribu. "Pada dasarnya, perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," ujarnya.
Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, kata Johanes, maka mekanisme transaksi di ruas jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C pun berubah. Pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju Jalan Tol Semarang Seksi A, B dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik. Pengguna membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional ruas jalan tol Semarang-Solo dan tarif merata jalan tol Semarang seksi A, B, dan C.
Sedangkan untuk pengguna jalan tol Semarang- Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus). Pengguna hanya membayar tarif tol proporsional ruas jalan tol Semarang-Solo.
Perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A, B dan C juga bakal mengurangi titik transaksi seperti yang selama ini berlaku. Untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi. "Sehingga dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh," ujarnya.
Corporate Secretary Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, sistem pentarifan seperti itu bukan kali pertama dilakukan oleh Jasa Marga. Sebelumnya, Jasa Marga pernah menerapkan sistem integrasi antara jalan tol Jakarta- Merak dengan jalan tol Jakarta- Tangerang dan perubahan sistem transaksi di jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Melalui perubahan sistem pentarifan itu, pengguna jalan tol akan lebih diuntungkan karena tidak perlu berkali-kali berhenti. Selain itu, dari segi efisiensi bahan bakar pengguna jalan tol juga lebih diuntungkan. "Jasa Marga telah beberapa kali menerapkan sistem perubahan pentarifan, dan semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya.
Baca: Tol Bocimi Bisa Dilewati dari Ciawi-Cigombong Tanpa Tarif