Pengguna Jalan Tol Semarang Cukup Bayar Tarif Sekali

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini

Jumat 08 Jun 2018 00:55 WIB

Foto udara proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi IV di Boyolali, Jawa Tengah (19/5). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A Foto udara proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi IV di Boyolali, Jawa Tengah (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan sistem tarif tunggal di jalan tol Semarang seksi A, B, dan C. Kebijakan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal itu akan berlaku efektif mulai 9 Juni 2018, pukul 00.00 WIB atau H -6 Lebaran 1439 Hijriah.

General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang, Johanes Mancelly mengatakan, perubahan sistem pentarifan itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. "Sehingga, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian (transaksi) saat melakukan perjalanan di ruas jalan tol Semarang," ungkapnya, di Semarang, Kamis (7/6).

Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif jalan tol Semarang yakni kendaraan golongan I Rp 5.000; golongan II Rp 7.500; golongan III Rp 7.500; golongan IV Rp 10 ribu, dan jenis kendaraan golongan V Rp 10 ribu. "Pada dasarnya, perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," ujarnya.

Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, kata Johanes, maka mekanisme transaksi di ruas jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C pun berubah. Pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju Jalan Tol Semarang Seksi A, B dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik. Pengguna membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional ruas jalan tol Semarang-Solo dan tarif merata jalan tol Semarang seksi A, B, dan C.