Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (kanan) bersama Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA Valentina Ginting (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas kepolisian merapikan sejumlah barang bukti pada rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (tengah) bersama Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA Valentina Ginting (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Jurnalis menyimak pernyataan keterangan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis kasus jaringan prostitusi online di Jakarta , Jumat (8/6).
Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial NMH dan EDL beserta sejumlah barang bukti dari kasus jaringan prostitusi online yang menyediakan jasa PSK di bawah umur.
Advertisement