Jumat 08 Jun 2018 19:36 WIB

In Picture: Jaringan Prostitusi Online Berhasil Diungkap Polisi

Situs prostitusi tersebut menyediakan jasa PSK di bawah umur. .

Red: Mohamad Amin Madani

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (kanan) bersama Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA Valentina Ginting (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas kepolisian merapikan sejumlah barang bukti pada rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (tengah) bersama Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA Valentina Ginting (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jurnalis menyimak pernyataan keterangan saat rilis kasus jaringan prostitusi online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis kasus jaringan prostitusi online di Jakarta , Jumat (8/6).

Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial NMH dan EDL beserta sejumlah barang bukti dari kasus jaringan prostitusi online yang menyediakan jasa PSK di bawah umur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement