REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran pada dua program siaran Ramadhan Trans TV, Jumat (8/6). Dua program yang dimaksud adalah Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy.
"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan tersebut," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam siaran pers, Sabtu (9/6).
Andre mengatakan, sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat perihal dua program acara tersebut. Kemudian setelah dilakukan analisa, KPI membenarkan ada pelanggaran yang dilakukan Brownis Sahur yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018, pukul 02.43 WIB dan Ngabuburit Happy yang ditayangkan stasiun Trans TV pada 3 Juni 2018, pukul 16.29 WIB.
"Program Brownis Sahur menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban," kata Andre mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan program Brownis.
Pelanggaran tersebut menurutnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran. Kemudian pada program Ngabuburit Happy terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif yakni "..lah kalau asli kan gue belum genjot dia dan ..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede".
Selain itu juga, kata Andre, ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Untuk pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Menurut Ketua KPI Pusat, tampilan adegan dan kata-kata tersebut tidak sejalan dengan semangat Ramadhan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.
"Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka," kata Andre.
Dalam aturan KPI, tambah Andre, tayangan dalam acara Brownis Sahur dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Sedangkan, tayangan Ngabuburit Happy melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
"Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
Baca juga: KPI: Rekomendasi MUI untuk Penghentian Konten bukan Program