KPI Sanksi Dua Acara Ramadhan Trans TV

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Sabtu 09 Jun 2018 15:28 WIB

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis memberi keterangan pers tentang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Selasa (27/3). Foto: Republika/Gumanti Awaliyah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis memberi keterangan pers tentang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran pada dua program siaran Ramadhan Trans TV, Jumat (8/6). Dua program yang dimaksud adalah Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy.

"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan tersebut," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam siaran pers, Sabtu (9/6).

Andre mengatakan, sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat perihal dua program acara tersebut. Kemudian setelah dilakukan analisa, KPI membenarkan ada pelanggaran yang dilakukan Brownis Sahur yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018, pukul 02.43 WIB dan Ngabuburit Happy yang ditayangkan stasiun Trans TV pada 3 Juni 2018, pukul 16.29 WIB.

"Program Brownis Sahur menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban," kata Andre mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan program Brownis.